Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Covid-19 Kobar Pulangkan Penumpang Kapal Positif Covid-19 ke Daerah Asal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juni 2021 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tidak diberi kesempatan, penumpang kapal diketahui membawa surat hasil tes Covid-19 dengan keterangan positif Covid-19 yang tiba di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat langsung dipulangkan ke daerah asal keberangkatan oleh Satgas Covid-19 Kobar.

Kronologisnya ialah, berdasarkan kegiatan Yustisi Satgas Covid-19 kemarin tepatnya Senin, 31 Mei 2021 di Pelabuhan Panglima Utar Kumai telah kedatangan KM milik Dharma Lautan Utama (DLu) dari Pelabuhan Tanjung Parak Surabaya dengan membawa 88 penumpang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan KKP Pelabuan Kumai, ada 1 orang dengan hasil RT-PCR positif covid-19. Selanjutnya penumpang yang positif beserta 2 orang keluarganya tidak boleh turun dari kapal.

"Jadi 1 penumpang ini ketauan bawa surat keterangan dengan hasil Positif Covid-19 saat di atas kapal. Untuk jumlah yang dipulangkan ada 3 jiwa yaitu suami istri dan anak, karena 1 orang hasil RT-PCR nya sudah dinyatakan positif Covid-19. Secara kebijakan kami meminta agar tetap jangan turun dan di karantina di kapal," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar, Tengku Ali Syahbana, Selasa 1 Juni 2021.

Kemudian Satgas Covid-19 membuat surat kepada manajemen DLU bahwa sesuai edaran Gubernur Kalteng, bahwa setiap orang datang ke Kalteng wajib menunjukkan hasil PCR Negatif Covid-19 selama 3x24 jam.

Apabila dinyatakan positif atau tidak membawa dokumen apapun terkait dengan pelaku perjalanan kebijakan, maka secara tegas Satgas Covid-19 Kobar akan mengembalikan penumpang ini ke daerah asal.

"Kami berkoordinasi dengan KKP dan DLU Kumai bahwa pasin positif ini dikembalikan ke daerah asal dan tadi malam sekitar Pujuk 01.00 WIB sudah diberangkatkan ke pelabuhan asal," jelas Ale sapaan akrabnya.

Sedangkan bagi 85 penumpang kapal lainnya tetap diizinkan turun dan menuju daerah asal, dengan diwajibkan untuk melaksanakan karantina mandiri selama 5 hari.

"Penumpang yang lain hasil pengecekan semua bawa RT-PCR dengan keterangan negatif Covid-19, sehingga sesuai SOP mereka wajib karantina mandiri," jelasnya.

Atas kejadian ini pihaknya berharap agar semua operator dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dimasa pandemi ini sesuai dengan edaran Gubernur wajib RT-PCR.

"Kami imbau masyarakat yang mau datang ke Pangkalan Bun atau Kobar kiranya harus mentaati edaran yang sudah kami sampaikan ke agen kapal terkait dengan menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan keterangan negatif," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru