Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Ditahan, Truk Koperasi Dikeluarkan

  • Oleh Naco
  • 01 Juni 2021 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polemik antara Koperasi Cempaga Perkasa dan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) masih bergulir di Polres Kotawaringin Timur. Namun truk koperasi yang sempat ditahan beberapa bulan lalu kini dikeluarkan.

Kabar ini ditegaskan Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu dari IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman, Selasa 1 Juni 2021. "Hari ini sudah dikeluarkan, sore rencananya akan kami ambil," katanya.

Namum proses hukum yang sama-sama mereka laporkan ke Polres Kotawaringin Timur masih berproses dengan harapan ada kepastian hukum.

"Kita masih menunggu hasil gelar perkara, karena kami sama-sama melapor, mengingat kami secara legialitas juga lengkap mengantongi izin," tegasnya.

Pihak koperasi menyatakan siap adu data dan melakukan perlawanan dengan perusahaan, siapa sebenarnya yang memiliki legalitas yang sah secara hukum.

Suparman menyebutkan mereka mengantongi izin secara resmi dari kementerian, sementara perusahaan hanya memiliki izin prinsip yang diterbitkan olah Bupati Kotim, bahkan dalam prosesnya mereka sudah ditolak oleh Kementrian karena lahan mereka berstatus kawasan hutan produksi saat diajukan beberapa waktu lalu.

Hingga kata dia berjalannya waktu koperasi Cempaga Perkasa yang resmi diberikan izin oleh kementerian bahkan Presiden RI sudah menyetujuinya kalau lahan yang kini sawit dipanen mereka adalah milik koperasi dengan luasan sekitar 600 hektare lebih.

Pihak koperasi diadukan ke Polres Kotim karena dianggap melakukan pemanenan sawit di lahan perusahaan, sementara itu pihak koperasi mengklaim lahan itu di atas perizinan mereka yang diberi oleh kementerian. (NACO/B-6)

Berita Terbaru