Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penilaian TPP ASN Pulang Pisau Belum Diterapkan Secara Penuh

  • Oleh Asprianta
  • 03 Juni 2021 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau telah menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Penerapan TPP itu juga telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) nomor 5 tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan penetapan standar biaya dengan empat SK bupati.

“Bahkan untuk TPP sudah dilakukan pembayaran dari Januari hingga April 2021,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri, belum lama ini.

Namun, imbuh dia, terkait penerapan TPP ini penilaian belum diterapkan secara penuh. “Untuk penilaian prestasi kerja belum diterapkan. Karena alat ukurnya belum ada,” ujarnya.

Zul, sapaan akrabnya mengungkapkan, alat ukur yang akan digunakan untuk penilaian prestasi kerja nanti menggunakan aplikasi.

“Kalau sudah ada, nanti baru kita terapkan secara penuh,” ungkap dia.

Lalu apa yang menjadi penilaian dalam pembayaran TPP dari Januari hingga April lalu Zul mengungkapkan, pembayaran yang dilakukan yakni berdasarkan beban kerja dan kondisi obyektif lainnya.

“Ini yang dibayarkan. Makanya yang dibayarkan tidak begitu besar,” beber dia.

Terkait dengan absensi, Zul mengaku saat ini sudah berjalan dan ada tim admin.

“Untuk absensi sudah elektronik di masing-masing perangkat daerah. Kami juga sudah meng-SK kan tim admin,” ucapnya.

Tim admin ini, lanjut dia, yang bertugas memungut absensi di masing-masing perangkat daerah setiap minggu.

 “Perangkat daerah tidak bisa mengendalikan absensi. Dalam penerapan TPP kinerja memiliki bobot 60 persen dan absensi 40 persen,” kata Zul.

Berita Terbaru