Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Tetapkan Mantan Bendahara BPKAD Kapuas Tersangka Dugaan Korupsi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Juni 2021 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menetapkan Y (36) seorang mantan bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018, karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Stirman Eka Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Iya, benar Y ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tipikor pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018," kata Stirman pesan whatsapp Rabu, 2 Juni 2021.

Dia menuturkan, tersangka Y memang belum dilakukan penahanan, karena dinilai sangat kooperatif. "Y dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Kasi Pidsus menjelaskan, untuk modusnya, tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pencairan.

Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari. "Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru