Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PMD Beberkan Persyaratan Pencalonan di Pilkades Serentak Gelombang III Kabupaten Gunung Mas

  • Oleh Magang 1
  • 02 Juni 2021 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah melakukan sosialisasi rencana pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III untuk 14 desa.

“Salah satu yang kami sosialisasikan adalah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon kepala desa (kades),” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Gumas Yulius, Rabu, 2 Juni 2021.

Dia menuturkan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi adalah calon kades merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah tamah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran, bersedia dicalonkan menjadi kades, mengenal adat istiadat setempat, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Syarat lainnya, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Terakhir, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat dan bebas narkoba, serta tidak pernah menjabat sebagai kades selama 3 kali masa jabatan. (MAGANG/B-11)

Berita Terbaru