Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Pemilih pada Pilkades Serentak Gelombang III Kabupaten Gumas

  • Oleh Magang 1
  • 02 Juni 2021 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah melakukan sosialisasi rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III untuk 14 desa.

“Salah satu yang kami sosialisasikan adalah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pemilih,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, Rabu 2 Juni 2021.

Dia menuturkan, pemilih harus terdaftar dan memenuhi syarat. Di antaranya penduduk desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

Kemudian tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara, yang dibuktikan dengan surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

“Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih namun ternyata tidak lagi memenuhi sejumlah persyaratan tadi maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilih,” tukasnya. (MAGANG 1/B-11)

Berita Terbaru