Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolsek Dusun Tengah Imbau Masyarakat tidak Adakan Organ Tunggal Saat Hajatan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 03 Juni 2021 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolsek Dusun Tengah Polres Barito Timur Iptu Nurheriyanto Hidayat mengimbau masyarakat di wilayah hukum polsek agar tidak mengadakan hiburan organ tunggal atau hiburan lain saat menggelar hajatan pernikahan.

Menurutnya meski saat ini masyarakat diperbolehkan mengadakan acara dengan rekomendasi dari satgas penanganan covid-19, namun hiburan organ tunggal tidak diizinkan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

"Kalau ada organ tunggalnya pasti melanggar protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi," tegas Kapolsek di Ampah, Rabu, 2 Juni 2021.

Dia menjelaskan orang yang menonton pertunjukan organ tunggal maupun yang berjoget cenderung mengabaikan protokol kesehatan sehingga acara tersebut beresiko menjadi tempat penularan covid-19.

"Selain itu jadwal tamu undangan harus diatur agar tidak datang pada waktu yang bersamaan," tambahnya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat yang ingin menggelar hajatan agar belajar dari kasus keracunan massal yang terjadi pada resepsi pernikahan di Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah pada 30 Mei 2021. Saat itu 31 orang yang mengalami keracunan harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan.

"Kita bersyukur tidak ada korban nyawa pada kasus keracunan tersebut. Karena itu saya ingatkan pemilik hajatan agar selain memperhatikan protokol kesehatan, juga menjaga keamanan makanan yang disajikan dalam acara," pesan Nurheriyanto. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru