Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Adik Kandung Terancam 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Juni 2021 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Suriansyah, anak punk yang melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, M Saleh terancam hukuman selama 15 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 3 Juni 2021.

Jaksa menuturkan, terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan perbuatannya pada Senin, 15 Maret 2021 sekitar pukul 23.25 WIB di Jalan Teratai 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat kejadian itu, selain menderita luka lebam, korban juga harus menerima luka jahit di bagian kepala dan badannya, hingga membuat korban sempat tidak bisa bekerja.

Penganiayaan itu bermula saat korban marah kepada terdakwa yang dianggap merusak sepedanya seusai digunakan. Mereka kemudian bertengkar hingga terjadilah penganiayaan itu.

"Sidang kita tunda, pekan mendatang saudara ajukan pembelaan," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto. (NACO/B-7)

Berita Terbaru