Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Tahan Lagi Satu Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Antam

  • Oleh ANTARA
  • 04 Juni 2021 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi oleh anak perusahaan PT Antam Tbk, Kamis malam 3 Juni 2021.

Penahanan terhadap satu tersangka berinisial AT itu, menambah jumlah tersangka yang ditahan oleh penyidik Kejagung menjadi lima orang dari total keseluruhan tersangka yang ditetapkan sebanyak enam orang.

"Tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Tersangka AT dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pukul 17.46 WIB.

Leonard mengungkapkan, peranan AT selaku Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR) anak perusahaan PT Antam Tbk dalam perkara ini, adalah mengajukan penambahan modal Rp121 miliar, dan pengajuan tersebut tanpa melakukan pengecekan di lapangan dan bahkan menggunakan data dari penjual.

"Pasal yang disangkakan sama dengan empat tersangka lainnya yang telah ditahan pada Rabu (2/6) kemarin," kata Leonard.

Setelah penahanan satu tersangka itu, tim penyidik Kejagung juga akan melakukan upaya penahanan terhadap satu tersangka lainnya, yakni MT menjabat sebagai Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara.

Leonard mengatakan MT berhalangan hadir pemeriksaan hari ini karena alasan sakit, dan rencana akan dilakukan pemanggilan ulang minggu depan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari anak perusahaan PT Antam Tbk.

Empat tersangka itu, yakni AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR periode 2008-2014, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang.

Berita Terbaru