Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda Lanjutkan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif DPRD

  • Oleh Hendri
  • 04 Juni 2021 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat lanjutan bersama tim penyusun naskah akademik tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Adapun tiga buah raperda inisiatif tersebut antara lain Raperda Tentang Pengurangan Penggunana Kantong Plastik, Raperda Tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, dan Raperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Ketua Bapemperda Kota, Riduanto menuturkan pembahasan tersebut merupakan tahapan lanjutan usai diajukannya raperda dan telah ditindak lanjuti dengan pengumpulan bahan dan materi melalui kunjungan kerja di Provinsi Kalsel beberapa waktu yang lalu.

"Kini telah sampai pada tahapan penyusunan naskah akademiknya. Kita susun kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait," katanya, Jumat 4 Juni 2021.

Rapat penyusunan naskah akademik tersebut digelar di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya, dilakukan Bapemperda bersama unsur perguruan tinggi/akademisi, KemenkumHAM Kalteng, Biro Hukum dan Pemerintahan Setda Kota serta Setwan DPRD.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, alasan pengajuan Raperda pengurangan penggunaan kantong plastik maupun pemanfaatan limbah rumah tangga, adalah upaya menciptakan keberlangsungan lingkungan hidup.

Ia mencontohkan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel sebagai kota pertama di negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)  Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 terkait kebijakan pengendalian terhadap bahan sampah plastik. 

"Kami mendengar banyak hasil positif yang didapatkan melalui peraturan tersebut. Permasalahan sampah plastik ini tak bisa kita abaikan begitu saja," tutupnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru