Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades dan Kaur Pemerintahan Kamawen Dihukum 20 Tahun Penjara

  • Oleh Ramadani
  • 04 Juni 2021 - 20:55 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Mantan Kepala Desa Kamawen, Iskandar dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Kamawen, Aman Jaya diganjar hukuman masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Rito Riadi alias Ndi, warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat itu berlangsung pada Kamis, 3 Juni 2021. 

Keduanya terbukti membunuh korban, Rito Riadi alias Ndi (31) pada minggu pertama Agustus 2020 lalu.

Kedua terdakwa disidang dan divonis dalam berkas perkara Nomor 20/Pid.B/2021/PN Mtw. Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Wareta, Bang Tomo dan Atir Muhammad berkas perkaranya terpisah (splitsing) nomor 19/Pid.B/2021/PN Mtw.

Sebelumnya pada sidang di hari yang sama, Kamis, sekitar pukul 17.35 WIB, majelis hakim dengan komposisi Hakim Ketua, Teguh Indrasto didampingi hakim anggota Iskandar Muda dan Pandi Alam, serta Panitera Muryani, Panitera Pengganti (PP) Richard RSP, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung, lebih dahulu memvonis Wareta, Bang Tomo, dan Atir Muhammad, 20 tahun penjara.

Majelis hakim yang sama pula pada Kamis malam, melalui sidang secara virtual, sepakat dan senada dengan dakwaan dan tuntutan JPU Tarung bahwa Iskandar dan Aman Jaya secara bersama-sama dengan Wareta, Bang Tomo, dan Atir Muhammad membunuh korban Ndi.

"Kami sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. Menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara dipotong masa tahanan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu," ujar hakim dalam amar putusannya.

Kedua terdakwa menolak putusan hakim dan menyatakan naik banding. Iskandar diketahui sebagai mantan kepala desa Kamawen dua periode, sedangkan Aman Jaya merupakan Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen saat Iskandar menjabat kades.

Para terdakwa ditahan sejak Desember 2020 dan mulai menjalani sidang di PN Muara Teweh Januari 2021. Iskandar cs didampingi tim penasihat hukum dari LBH Genta Keadilan, Palangka Raya. Sedangkan terdakwa Atir Muhammad didampingi penasihat hukum senior dan bereputasi tinggi dari LBH Pijar Barito, Muara Teweh, Kotdin Manik. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru