Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Ini Tiba-tiba Brutal Aniaya 2 Karyawan Sawit di Katingan Tengah

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Juni 2021 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang pemuda bernama Sardie tiba-tiba berbuat brutal dan menganiaya dua karyawan perkebunan kelapa sawit PT BHL di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Sabtu, 5 Juni 2021 menuturkan, peristiwa penganiayaan di Jalan Lapangan Estate Sibaya PT BHL Desa Mirah Kalanaman itu berlangsung pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.

"Saat hendak mengikuti apel pagi tiba-tiba tersangka (Sardie) langsung melakukan penganiayaan terhadap dua orang karyawan PT BHL dengan senjata tajam jenis parang," kata Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto didampingi Kanit Pidum Aipda Hendro Gunawan.

Dia melanjutkan, dua karyawan sawit yang dianiaya itu bernama Widiana dan Hadi Sucipto. Kasatreskrim menceritakan kronologi kejadiannya bermula pelaku Sardie  datang ke lapangan untuk mengikuti apel pagi Estate Sibaya PT BH di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah.

Pada waktu itu,semua karyawan yang lain juga akan menuju ke lapangan untuk ikut melaksanakan apel.

Namun saat itu pelaku Sardie ada membawa sebilah senjata tajam jenis parang. Tersangka kemudian berpapasan dengan korban Widiana yang secara tiba-tiba pelaku langsung menebaskan parang yang dibawanya ke kepala korban dari arah belakang.

Kemudian, pelaku juga menyerang korban berikutnya Hadi Sucipto yang pada waktu itu melintas dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku mengayunkan sajamnya ke arah korban Hadi Sucipto dan mengenai tangan kanan korban.

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, berhasil diamankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan bersama dengan scurity perusahan PT BHL tanpa melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasatreskrim menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun.

Kasatreskrim mengaku jika pihaknya bakal meminta keterangan lebih lanjut kepada tersangka untuk mengungkap motif pelaku yang tega menganiaya dua karyawan itu.(ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru