Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Amankan Pelaku Penganiayaan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Juni 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback-up Polsek Mantangai dan Polsek Timpah, telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial MR (41) warga Kecamatan Mantangai.

Petugas meringkus pelaku penganiayaan saat berada di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah seorang pemuda di Kecamatan Mantangai menjadi korban penganiayaan berat, yang mana pada bagian wajah korban terdapat luka berat.

"Pelaku sudah diamankan petugas, dan sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kristanto Situmeang, Sabtu, 5 Juni 2021.

Adapun, untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa satu batang kayu olahan ukuran 1,5 x 5 cm panjang kurang lebih 70 cm.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru