Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Arut Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Juni 2021 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap seorang pelaku inisial RK, warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, lantaran diduga melakukan penganiayaan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengatakan, terduga pelaku itu melakukan pemukulan terhadap korban, MYS. Adapun penyebab penganiayaan tersebut karena kesalahpahaman.

"Ada kesalah pahaman masalah pekerjaan. Korban ini mengira si tersangka telah mengambil atau membeli hasil brondolan yang biasa dibeli oleh korban. Tak terima dengan persangkaan korban maka terjadilah pemukulan," kata Ipda Agung Sugiarto, saat dikonfirmasi Borneonews, pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Adapun kronologis kejadiannya, yaitu pada Kamis, 4 Juni 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, di Blok 31 Afd Eko PT. SINP, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar.

Berawal ketika korban bermaksud mengambil buah brondolan yang sudah dikumpulkan oleh rekannya Hasbullah, untuk diangkut ke pengepul. Tiba-tiba datang seorang yang tidak dikenal (kemudian diketahui RK) yang mana langsung memukul korban menggunakan tangan dan mengenai kepala bagian belakang.


Setelah itu terlapor RK mengambil kayu bulat dengan panjang 1,5 meter dan memukul korban mengenai pinggang bagian kanan, yang mengakibatkan luka memar.

"Akibat penganiayaan tersebut, saat ini korban tidak bisa melakukan aktiviras sehari - hari," jelasnya.

Berdasarkan surat hasil visum Puskesmas Arut Utara, menyatakan luka memar dan bengkak pada pinggang bagian belakang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 baju kaos warna hitam merk M.33, 1 topi warna hitam Merk Stussy.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiyaan," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru