Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Suami Penganiaya Istri

  • Oleh ANTARA
  • 07 Juni 2021 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Tangerang - Personel Polsek Cikupa, Tangerang menangkap seorang berinisial Y (48), warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya EL (47) dengan menggunakan pisau dapur sehingga mengakibatkan luka di bagian leher.

"Ya betul, telah terjadi penganiayaan terhadap korban berinisial EL, yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Y dengan menggunakan pisau dapur," kata Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi di Tangerang, Minggu.

Ia menuturkan bahwa petugas di lapangan melakukan pengamanan terhadap tersangka itu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak penganiayaan di Jalan Raya Serang KM 12.5, Kampung Cirewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Setelah mendapat laporan itu, personel Polsek Cikupa langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Y," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berawal dari adu mulut antara tersangka dan korban. Karena pertengkaran itu terus berlangsung dan tidak menemukan solusi, tersangka Y pun lalu tersurut emosi dan bergegas mengambil sebuah pisau dapur untuk menganiaya korban.

Akibatnya, kata Kapolsek, korban pun mengalami luka parah pada bagian leher, bahu, lengan dan jarinya.

"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah ekonomi dalam rumah tanggannya. Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis, lantaran mengalami luka parah di bagian leher dan bahunya.

"Korban sudah dilarikan ke RS setempat untuk mendapat perawatan. Dan tersangka sendiri sudah kita amankan" ungkapnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp15.000.000. 

ANTARA

Berita Terbaru