Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Anggota KPPS 2019 Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Kenapa

  • Oleh Teras.id
  • 07 Juni 2021 - 10:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2019 mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya harapkan banyak orang menjadi terbuka bagaimana kami sebagai penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat bawah, bagaimana pemilu ini lebih manusiawi baik secara aturan maupun secara prakteknya," kata Dimas Permana Hadi, salah satu pengaju JR yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sleman, dalam diskusi daring, Ahad, 6 Juni 2021.

Dimas melihat keputusan pemerintah meneruskan pemilu serentak atau model lima kotak tidak didahului dengan kajian komprehensif dan pelibatan partisipasi semua pihak. Padahal, di lapangan penyelenggaraan model ini dinilai sangat merepotkan para panitia penyelenggara pemilu.

Dimas menyebut pemilu serentak ini membuat kotak suara sangat banyak dan tak bisa seluruhnya diakomodir oleh tingkat desa. Tak semua desa memiliki ruangan untuk menyimpan kotak sebanyak itu. Selain itu, pemilih A5 yang mendaftar, hanya dijatah dari 2,5 persen cadangan surat suara. Padahal di lapangan, Dimas mengatakan jumlahnya sangat kurang.

"Di hari H, dengan jumlah pemilih dan kotak suaranya yang banyak, banyak surat suara yang kurang, terutama surat suara presiden. kita kebingungan, bagaimana pemilih A5 datang tapi surat suara gak ada," kata Dimas.

Belum lagi proses rekapitulasi suara Pileg yang juga rumit karena melibatkan banyak Partai Politik dengan masing-masing Calegnya yang bisa berjumlah sampai 10 calon. Proses ini disebut Dimas bisa berjalan sampai lebih dari 10 jam.

Hal ini lah yang menurut Dimas memicu banyak petugas KPPS kelelahan dan bahkan menyebabkan kematian pada petugas penyelenggara pemilu pada 2019 lalu. Karena itu, ia berharap banyak judicial review ini secara serius dapat ditanggapi oleh MK.

"Kalau kita teruskan pemilu seperti ini, jangan sampai kita warga sebagai penyelenggara pemilu ad hoc, dengan niat kita sebagai ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu, malah membahayakan fisik kita," kata Dimas soal materi judicial review UU Pemilu.

TERAS.ID

Berita Terbaru