Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penusuk IRT Terancam Pidana Kurungan 12 Tahun

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 07 Juni 2021 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - YM, pelaku Penusuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya pada Sabtu 5 Juni 2021 terancam pidana kurungan selama 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Jo penganiayaan berat. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh disebuah bansaw perkayuan di Pahandut Seberang.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya menegak Minuman Keras (Miras) oplosan. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati pintu belakang. Aksi kejahatannya diketahui, saat korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara berisik.

Ketika korban terbangun dan melihat seorang pria lalu ia berteriak kemudian pelaku terkejut langsung menyerang korban dengan cara menusuk beberapa kali ke tubuh korban.

Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri dan menceburkan ke sungai. Sementara korban pada saat itu mengandung 8 bulan dan dilarikan ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya.

"Kini kondisi kesehatan korban sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan dari tim medis," ucapnya. 

Todoan menambahkan motif pelaku murni hendak melakukan pencurian uang di rumah IRT ini. Menurut pengakuan pelaku kata Todoan, hasilnya digunakan membeli Miras oplosan. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru