Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Usulkan 4 Raperda ke DPRD Gunung Mas

  • Oleh Magang 1
  • 07 Juni 2021 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong mengusulkan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD saat rapat paripurna, Senin 7 Juni 2021.

“Raperda yang pertama adalah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,” ujar Jaya saat menyampaikan pidato pengantar terhadap empat buah Raperda dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020.

Raperda kedua adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019, tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas  Tahun 2019 sampai 2024.

Raperda ketiga adalah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas. Raperda keempat adalah tentang Protokol Kesehatan.

Pada Maret 2020 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak terkecuali Kabupaten Gumas terserang wabah Covid-19 sehingga banyak sektor yang terdampak. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengambil kebijakan salah satunya rasionalisasi anggaran.

Meski demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas masih mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten pada 2020.

Seluruh hasil kegiatan baik yang menyangkut urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Permasalahan dan solusi terangkum secara singkat dalam buku LKPJ Bupati Gumas Tahun 2020 yang telah disampaikan.

Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada tahun 2020 telah dilaksanakan dengan baik, berdasarkan visi Kabupaten Gumas 2019 – 2024 yaitu Terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri atau disingkat Berjuang Bersama. (MAGANG/B-6)

Berita Terbaru