Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asisten II Jadi Narasumber Sosialisasi Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Oleh Nopri
  • 09 Juni 2021 - 02:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten II Setda Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nurul Edy, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi sistem online single submission (OSS) perizinan berusaha berbasis risiko di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 8 Juni 2021.

Nurul Edy mengatakan pembahasan dalam kegiatan ini terkait percepatan penyusunan regulasi, sistem serta kelembagaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Provinsi Kalteng.

"Untuk mendukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah," katanya.

Edy menjelaskan, Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi pengaturan perizinan, kriteria perizinan, perizinan berusaha, tata cara pengawasan perizinan, evaluasi dan reformasi kebijakan perizinarl, pendanaan perizinan, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan dan sanksi," ujarnya.


Sementara itu, Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik pemerintah pusat. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru