Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung Disosialisasikan

  • Oleh ANTARA
  • 09 Juni 2021 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sosialisasi blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak.

"Sosialisasi ini saya anggap sangat penting mengingat bahwa sebelumnya telah dilakukan diskusi dengan semua pihak dalam rangka pengembangan atau perencanaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung untuk penyusunan pengelolaan blok tersebut," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon saat membuka sosialisasi tersebut di Puruk Cahu, Selasa.

Sosialisasi dilaksanakan di Puruk Cahu oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh.

Ia mengatakan cagar alam itu terletak di dua kecamatan, yaitu Uut Murung dan Seribu Riam, melingkupi empat desa, yaitu Tumbang Tujang, Tumbang Topus, Tumbang Jojang, dan Kalasin dengan luas kawasan 182.565,82 hektare.

Dia mengatakan hasil diskusi telah disahkan melalui keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam sehingga perlu disampaikan hasil penataan blok serta dipaparkan fungsi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan di masing-masing blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan kepada pihak terkait mendapatkan informasi terkait fungsi kawasan sehingga bisa tercapainya pembangunan sesuai dengan pilar konservasi yang berkesinambungan dengan memperdayakan masyarakat agar lebih sejahtera," katanya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Kalteng Nizar Ardhanianto mengatakan cagar alam itu masuk wilayah tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

"Tiga negara sepakat bersama-sama menjaga kekayaan alam ini dan memanfaatkannya secara bijaksana. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Heart of Borneo pada 2007 dan program kegiatannya terpetakan dalam rencana aksi strategis tiga negara pada 2008 lalu," katanya.

Sejalan dengan prinsip pengelolaan kawasan cagar alam, maka perlu disusun penataan blok pengelolaan yang mengarah pada pendayagunaan potensi sesuai peruntukannya, baik untuk jenis tumbuhan, satwa, ekosistem, maupun daya tarik objek.

Artinya, menurut Nizar, secara garis besar kegiatan pada kawasan cagar alam ditujukan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penyediaan plasma nutfah untuk budi daya dengan tidak mengurangi luas dan mengubah fungsi kawasan.

ANTARA

Berita Terbaru