Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendagri Bantu Daerah Sukseskan Pilkades

  • Oleh ANTARA
  • 09 Juni 2021 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan sejumlah langkah strategis untuk membantu daerah dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, di Jakarta, Selasa, menjelaskan langkah itu dimulai dari regulasi hingga bantuan mematuhi protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkades.

“Beberapa langkah strategis tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pilkades Serentak 2021 yang aman dan bebas klaster baru penyebaran COVID-19,” kata Yusharto.

Yusharto menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Kemendagri, misalnya di bidang regulasi, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni terkait dengan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan, katanya.

Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pilkades Serentak pada era pandemi COVID-19. Aturan yang ditandatangani 10 Desember 2020 itu mengatur batas maksimum kapasitas setiap TPS sebanyak 500 pemilih.

Hal itu, kata dia, untuk menghindari kerumunan sehingga potensi penularan dapat dihindari. Pembatasan tersebut membuat para petugas tak terlalu banyak menguras energi dan lebih menghemat waktu pelaksanaan.

Pelaksanaan pilkades diawasi oleh berbagai unsur, seperti kepolisian tingkat kecamatan, koramil, Satpol PP, linmas desa, serta melibatkan Satgas COVID-19 dari puskesmas maupun panitia pemilihan tingkat desa dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pengawasan tersebut untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak. Selain itu, Kemendagri menerjunkan tim pemantau ke lapangan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.

Yusharto mengatakan regulasi yang diterbitkan Kemendagri dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kabupaten kota pelaksana pilkades.

Mereka didorong agar turut terlibat dalam menyukseskan pilkades, seperti melakukan pengamanan dari berbagai potensi gangguan, sekaligus memastikan protokol kesehatan berjalan, katanya.

Dalam memenuhi kebutuhan protokol kesehatan, Kemendagri menegaskan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan pilkades bahwa kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui penggunaan Dana Desa 2021.

Kemendagri memfasilitasi kebutuhan data terkait daftar pemilih sementara (DPS) kepada daerah yang melaksanakan pilkades. Hal itu dilakukan melalui Surat Mendagri Nomor 141/1127/BPD.

Surat itu untuk menjadi bahan masukan penyusunan DPT di tingkat desa maupun instrumen verifikasi kesesuaian dalam penyusunan DPS ke DPT.

Berita Terbaru