Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan 41 Tahun di Kuala Kuayan Simpan Sabu dalam Sarung Bantal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Juni 2021 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berumur berinisial TP alias Wewe (41), asal Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, karena kedapatan menyimpan sabu di dalam sarung bantal. 

"Perempuan ini kami tangkap berawal dari informasi warga, yang mengetahui bahwa TP merupakan pengedar sabu, setelah penyelidikan, ternyata kami temukan barang bukti sabu tersebut di rumahnya," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu, 09 Juni 2021. 

Sabu yang ditemukan dari tangan perempuan tersebut yakni sebanyak 11 paket, dengan berat 5,18 gram.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 lembar kertas tisu, 1 buah kain untuk menyimpan sabu, sendok dari potongan sedotan, hp untuk bertransaksi, serta uang Rp 500 ribu.

Tertangkapnya perempuan ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Kelurahan Kuala Kuayan. Sehingga pihaknya bersama Polsek Mentaya Hulu melakukan penyelidikan. 

Hingga mendapati perempuan tersebut di rumahnya, sehingga, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam sarung bantal, serta sejumlah barang bukti lainnya. 

Hal itu membuat perempuan ini tidak bisa mengelak, dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, sehingga, polisi membawa Wewe ke Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Perempuan ini kami ancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru