Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berniat Antar Sabu, di TKP Sudah Ditunggu Polisi

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2021 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wanita bernama Saidah alias DD ini diamankan atas kepemilikan sabu saat akan bertransaksi. Saidah terkejut setelah tahu bahwa yang memesan sabu itu polisi.

Ia diamankan dengan penangkapan buy under cover oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran. Pasalnya perempuan ini tergolong licin.

"Kami waktu itu janjian di Jalan Samekto," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 10 Juni 2021.

Tersangka diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 WIB di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di sana, tersangka janjian dengan pembeli sabu yang dibawanya tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti dari tersangka.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 ons, ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.

Kemudian, dilakukan pengembangan di kediaman tersangka, Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat 1 ons.

Sehingga total sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 2 ons. Akibat kasus itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru