Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluar Penjara, Komplotan Residivis ini Bobol Gedung Walet

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2021 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mendekam di balik jeruji besi tidak membuat Andi Askomar, M Sanio, M Abdullah alias Adul, Ruman alias Lombok dan Catur Prasetyo Wijanarko kapok.

Mereka harus kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan pembobolan gedung sarang burung walet milik korban, Ichsan Adi Pratama.

Perbuatan itu diawali dari perencanaan pencurian di kediaman Adul, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, pada Jumat, 9 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kemudian, tersangka Ruman mengatakan bahwa ada bangunan yang sarangnya banyak di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah itu, Andi dan Lombok survei ke lokasi. Dan pada sorenya, Adul serta Catur ke lokasi lagi untuk melihat burungnya.

"Saat itu saya bilang sip, kemudian kami sepakat untuk membobolnya," kata tersangka Adul saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 10 Juni 2021.

Pada Sabtu, 10 April 2021 pukul 00.30 WIB, mereka lokasi itu dan berhasil mendapatkan sarang sebanyak 3 ons. Namun, apes aksi mereka dipergoki pemilik bangunan walet itu.

Andi berhasil diamankan, sementara rekannya yang lain berhasil melarikan diri. Namun akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, tersangka mereka dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru