Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sebut 2 Ons Sabu Berasal dari Bandar di Pontianak

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Saidah alias Dadah menyebut sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar di Pontianak bernama Maskur.

"Saya tidak tahu persisnya dia di mana. Setahu saya dia ada di Pontianak," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut tersangka, sabu itu dijual dengan harga Rp 89 juta per ons. Dan jika laku terjual, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta.

"Saya hanya menjual saja. Jika laku, saya setor uang penjualannya dan saya dikasih imbalan Rp 2 juta," tandasnya.

Tersangka diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 Wib di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 ons, ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.

Setelah dilakukan pengembangan di kediaman tersangka, Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, polisi menemukan 1 bungkus sabu dengan berat 1 ons. (NACO/B-11)

Berita Terbaru