Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Residivis Pencuri Sarang Walet ini Ternyata Baru Bebas karena Asimilasi

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kawanan tersangka pencurian sarang walet, Andi Askomar, M Sanio, M Abdullah alias Adul, Ruman alias Lombok, Iwan dan Catur Prasetyo Wijanarko merupakan residivis kambuhan yang bebas karena asimilasi.

Mereka juga masih wajib lapor, akan tetapi malah melakukan tindak pidana hingga menyeretnya lagi ke balik penjara.

Tersangka melakukan perbuatannya itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka Membobol bangunan milik korban Ichsan Adi Pratama dengan mendapatkan sarang walet sekitar 3 ons.

"Saat itu yang membagi tugas kami Iwan," ucap Adul, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 10 Juni 2021.

Tersangka Lombok dan Iwan membobol dinding bangunan walet. Selanjutnya, Lombok dan Andi masuk ke dalam bangunan memetik sarang walet.

Sementara Iwan, Catur dan Sanio bertugas mengawasi situasi sekitar dan akan memberitahu jika ada orang yang datang ke lokasi.

Namun, perbuatan mereka diketahui oleh korban dan tersangka Andi berhasil diamankan. Meski rekannya yang lain berhasil melarikan diri, namun akhirnya ditangkap polisi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru