Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Juni 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan ratusan ribu atau tepatnya berjumlah 279.948 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal pada Kamis, 10 Juni 2021. 

Di momen yang sama, juga dimusnahkan 824 botol liquid vape tanpa cukai dan 31,85 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 

"Hari ini, kami melakukan pemusnahan rokok ilegal dan liquid vape ilegal, hasil penindakan selama periode 2019-2020," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Indasah. 

Perkiraan nilai total barang tersebut Rp 368.129.150, dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580. 

Bea Cukai Sampit secara kontinyu melakukan berbagai inovasi, strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai.

Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas. 

Banyak modus ditemukan oleh petugas di lapangan. Antara lain, rokok ilegal seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai. 

"Itu yang jadi perhatian kami, karena hal tersebut dapat merugikan negara dalam jumlah yang besar. Sehingga kami akan berupaya untuk menertibkan hal tersebut," terang Indasah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru