Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Hanya Sembako, Jasa Pendidikan Seperti Sekolah Hingga Bimbel Akan Kena Pajak

  • Oleh Teras.id
  • 11 Juni 2021 - 11:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya jasa pendidikan seperti sekolah tak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Semula, isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak. 

Ketujuh jasa yang tak dikenai PPN itu adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko dan jasa keuangan. Selanjutnya adalah jasa asuransi, jasa keagamaan dan jasa pendidikan.

Adapun dalam draf RUU Revisi UU itu menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ayat (3) Pasal 4A diubah menjadi berbunyi: Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa meliputi item a hingga e dan item g. Item g ini yang mengatur tentang jasa pendidikan. 

Sementara jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar.

Sebelumnya masyarakat telah dikejutkan dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai untuk bahan pokok atau sembako. Sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pun mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal perkara PPN yang bakal termuat dalam draf revisi UU KUP tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menyatakan, hingga kini belum soal isi rancangan Undang-undang itu belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Sehingga, dari sisi etika politik, ia merasa belum bisa menjelaskan kepada publik sebelum dibahas dengan DPR.

"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan situasi itu membuat pemerintah dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan aristektur perpajakan yang direncanakan. Lantaran belum dijelaskan secara keseluruhan, ia mengatakan informasi terkait rencana pengenaan pajak--di antaranya yang terkait sembako--itu keluar hanya sepotong-sepotong. "Yang kemudian di-blow up seolah olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini."

TERAS.ID

Berita Terbaru