Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah 2 Anak ini Akui Sudah 5 Kali Beli Sabu dari Residivis

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Habibi menyebutkan kalau sudah 5 kali beli sabu dari seorang residivis bernama Rusminarni alias Minar. Itu diungkapkan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan diketuai Doni Prianto. 

"Saya sudah 5 kali beli sabu degan Mimin. Dan dari 5 kali itu, 3 kali diantar oleh Mawar," kata terdakwa berdasarkan data terhimpun, Jumat, 11 Juni 2021.

Menurut terdakwa, setiap Mawar mengantar sabu kepadanya itu selalu bersama keponakannya yang masih di bawah umur. Dan dalam kasus ini terdakwa dijadikan sebagai saksi.

Terdakwa diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 WIB.

Terdakwa diciduk di baraknya, Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa diamankan sabu sebanyak 2 paket yang dibeli dengan harga Rp 12 juta dari Mimin. Rencananya sabu itu untuk diedarkan lagi.

Dari keterangan Habibi, dilakukan pengembangan dan diminta memesan sabu dengan Mimin. Selanjutnya, Mimin menyuruh keponakannya yang di bawah umur itu dan Mawar (berkas terpisah) mengantarkannya.

Menurut Habibi, dia memesan sabu itu kepada Mimin karena sebelumnya ada yang memesan sabu kepadanya yakni Silvianus. (NACO/B-11)

Berita Terbaru