Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Untuk Apa Uang Rp 2,2 Miliar, Pihak Perusahaan Tidak Bisa Menjelaskan

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2021 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama, Gustap Jaya menuai tanda tanya.

Pasalnya pihak perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KLK Group) tidak bisa menjelaskan maksud penyerahan uang itu.

Pormawan manajer accounting KLK Group, dalam keteragannya membenarkan adanya penyerahan uang yang diserahkan melalui dirinya kepada Gustap yang disaksikan Wanson dan Direktur PT KMA Kanapati.

"Yang saya serahkan cek giro, disaksikan Wanson dan Pak Kanapati," ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto dan jaksa Rahmi Amalia.

Namun untuk apa dana itu, saksi mengaku tidak mengetahuinya secara persis. Dirinya beralasan saat itu hanya diperintahkan untuk menyerahkannya saja oleh Kanapati.

Jumat, 11 Juni 2021 terungkap, kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang itu pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.

Cek itu diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan selaku manager accounting atau keuangan PT KMA. (NACO/B-6)
 

Berita Terbaru