Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Bunuh Istri di Desa Penyang Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Juni 2021 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri berinisial DM (54), di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 15 tahun penjara. 

Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU o 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP.

"Pasal tersebut kami sangkakan kepada pelaku karena sudah nekat dan tega membunuh istri sendiri," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Jumat 11 Juni 2021. 

Pelaku membunuh istrinya Susiani (50) menggunakan pisau milik istrinya di daerah perkebunan kelapa sawit desa tersebut. Ia membacok sang istri sebanyak 11 kali hingga tewas. 

Setelah tewas, jasad istrinya dibuang ke parit dan ditutup pelepah kelapa sawit. Hingga akhirnya ditemukan masyarakat yang saat itu mencarinya. 

Tersangka nekat melakukan pembunuhan tersebut, karena dalam 3 bulan terakhir mereka sering cekcok, baik terkait ekonomi maupun keluarga.

"Pelaku sudah tidak bisa menahan amarahnya, hingga terjadilah pembunuhan tersebut," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru