Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana yang Diserahkan kepada Ketua Koperasi Garuda Maju Bersamuntuk Kesejahteraan Anggota, Benarkah

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2021 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dana sebesar Rp 2,2 miliar yang diserahkan oleh PT Karya Makmur Abadi (KMA) kepada Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama, merupakan uang untuk kesejahteraan anggota.

Saksi pelapor Marwan menyebutkan mempolisikan keponakan istrinya itu setelah tidak membagi uang Rp 2,2 miliar itu kepada anggota koperasi.

Menurut Marwan, penyerahan uang itu berawal saat PT KMA berjanji dengan koperasi akan segera membebaskan lahan untuk kebun plasma dengan meminta waktu selama 18 bulan, setelah batas waktu itu perusahaan tidak bisa juga membebaskan lahan yang dijanjikan.

Sehingga kata Marwan perusahaan memberi uang tunggu kesejahteraan Rp 2,2 miliar, di mana uang itu diambil oleh Gustap dan Wanson dan tidak dilaporkan kepada pengurus.

Hingga kini disebutkannya uang itu tidak ada dikembalikan, dan tuding dinikmati oleh Gustap, Wanson, Budiansyah dan Abadi.

Begitu juga pengakuan saksi Anggota koperasi M Yuddi dan badan pengawas koperasi Ayeng. Mereke berdua mengaku mengetahui ada penyerahan uang itu saat dilakukan rapat dengar pendapat yang dipimpin DPRD Kotawaringin Timur di PT KMA.

Meski dianggap demikian rencananya sidang selanjutnya saksi Abadi, Wanson, dan anggota koperasi lainnya akan dipanggil jaksa untuk didengar keterangannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru