Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mobil Orangtua Sendiri Dicuri dan Dijual, Pria 32 Tahun Ditangkap Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Juni 2021 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial DPR (32) nekat mencuri perabotan rumah tangga dan mobil milik ibunya sendiri. Tersangka bahkan menjualnya unutk mendapatkan uang.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ketapang, hingga tersangka diamankan untuk pemeriksaan elbih lanjut.

"Pelaku mengambil barang-barang serta mobil milik ibunya sendiri. Dan itu dilakukan saat orangtuanya itu berada di rumah," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, Minggu, 13 Juni 2021. 

Saat melakukan aksi tersebut, sang ibu sudah melarangnya namun tidak dipatuhi. Tersangka tetap nekat mengambil lalu menjual barang berharga tersebut. 

Adapun barang-barang yang diambil yakni berupa kulkas minuman, 2 tempat bakaran ikan, 1 buah kulkas, 1 set sopa, 1 buah kasur, mesin cuci, lampu kristal, meja hias, meja, dan ayunan gandeng, dan rolling door. 

"Semua dijual untuk guna memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Samsul. 

Adapun kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru