Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan ini Juga Sikat Uang Sumbangan

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2021 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Hendra Cipta alias Hendra beraksi di toko fotokopi milik Heri Sugito. Di TKP, terdakwa mengambil barang berharga milik korban hingga uang di kotak amal.

"Yang diambil uang, mesin bor dan dua buah jam tangan," kata korban dalam sidang lanjutan, Senin, 14 Juni 2021.

Adapun uang yang diambilnya yakni di dalam laci Rp 300 ribu, uang dalam kotak amal Rp 500 ribu, 2 jam tangan, dan sebuah bor.

"Kerugian sekitar Rp 3 juta," tukas korban pada sidang itu.

Sementara itu saksi M Isman menyebutkan kejadian itu saat toko baru saja tutup. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa.

"Toko buka pukul 08.00 - 16.00 WIB, pukul 17.00 Wib lewat terdakwa masuk," kata penjaga toko itu.

Sementara itu saksi dari Satuan Resmob Polres Kotawaringin Timur, Umbu Kuta menyebutkan kalau terdakwa diamankan setelah penyelidikan.

Pencurian itu dilakukan terdakwa pada Senin, 19 April 2021 pukul 17.45 Wib di foto kopi Dwiyan, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru