Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Pupuk ini Diintai dari Pagi

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Ebok diketahui setelah perusahaan melakukan pengintaian sejak pagi. Terdakwa pun diamankan pada petangnya.

"Dari pukul 10.00 WIB kami intai terdakwa, pukul 18.30 WIB kami amankan," ucap saksi Limpung, petugas keamanan perusahaan, Senin, 14 Juni 2021.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa, 6 April 2021 pukul 18.30 Wib. Adapun lokasi kejadian di Blok R14 Divisi 1B PT MSM Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Darinya kami amankan pupuk jenis NPK sebanyak 9 sak," kata saksi lainnya Raka Rahmad Mursidik.

Hal itu juga turut dibenarkan saksi Aris yang ikut mengamankan terdakwa. Terdakwa diamankan saat akan memuat pupuk itu ke dalam mobil Datsun KH 1969 FI. 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Jon, akan tetapi saat itu Jon berhasil melarikan diri dan dalam kasus ini dijadikan DPO.

Sementara itu saksi Ida Bagus, menyebutkan kalau Ebok dan Jon bukan karyawan mereka. Saat mengetahui ada tindak pencurian, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru