Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli yang Dihadirkan Gakkum LHK Beri Keterangan Berbeda-beda

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali menghadirkan ahli dalam menghadapi gugatan M Abdul Fatah.

Dari keterangan ahli yang mereka hadirkan, keterangan yang diberikan soal objek yang kini dipermasalahkan berbeda-beda. Seperti yang terlihat dalam sidang lanjutan, Senin, 14 Juni 2021.

Dadang, ahli bidang pemetaan yang dihadirkan, menyebutkan kalau dirinya yang mengambil titik koordinat di objek sengketa. Ada 6 titik koordinat yang diambilnya di objek tersebut.

"Kalau secara lanskap, itu belukar di sela-selanya sawit," ucap ahli.

Namun luasan lahan itu, ahli menyebutkan tidak mengetahuinya.

"Titik itu kami ambil dengan GPS, hasilnya kita cocokkan, overlay, melalui peta kawasan SK 529 tahun 2012," tukasnya.

Dari pencocokan itu, kata ahli di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit tersebut, kawasan itu masuk dalam kawasan hutan produksi tetap.

Berbeda dari keterangan Oktavianus Kurniawan ahli perdata dan agraria yang dihadirkan oleh pihak tergugat sidang lalu, yang mana menyebutkan kawasan hutan yang kini tengah dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan itu masuk dalam kawasan hutan nasional.

Sementara lainnya yang juga dihadirkan, Muldoyanto yakni ahli terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sidang lalu menyebutkan penetapan kawasan hutan sendiri sebagaimana SK Nomor 8108 tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Kalimantan Tengah yang ditentukan oleh menteri.

Menurutnya, instansi lain jika ingin mengetahui apakah areal itu kawasan hutan atau tidak bisa menggunakan SK itu. Begitu juga dalam hal pengambilan titik koordinat harus dilakukan mereka yang ahli atau punya pengetahuan di bidang itu.

Ahli juga menyebutkan berdasarkan SK 529 areal yang kini tengah dipermasalahkan penggugat dan tergugat masuk kawasan hutan, itu diakuinya berdasarkan titik koordinat yang diambil oleh tergugat, namun dirinya menyebutkan belum tahu apakah areal itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan atau belum, termasuk soal lokasi di lapangan terkini ahli tidak mengetahui. (NACO/B-11)

Berita Terbaru