Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Terdakwa Pencurian Sawit Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2021 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa kasus pencurian sawit, Popo (30) dan Widie (20) terancam hukuman selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Senin, 14 Juni 2021.

Jaksa menilai keduanya bersalah atas perbuatan pada Sabtu, 10 April 2021 pukul 08.00 Wib di blok B07 divisi 3 Estate Page, PT WNL Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya itu yakni buah sawit sebanyak 102 jenjang dan dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Dari fakta persidangan, ini kali kedua perbuatan yang mereka lakukan itu. Sebelumnya, mereka pernah melakukan perbuatan yang sama.

Menurut terdakwa Widie, mereka masuk ke kebun perusahaan tersebut dengan cara melintas di kebun karet warga. Di lokasi, mereka memanen dan mengangkut sawit itu hingga 102 jenjang.

Adapun perbuatan yang mereka lakukan itu bersama Uyung, Upik, Udan dan Acing. Di mana dalam kasus ini warga Desa Keruing ini kini jadi DPO. (NACO/B-11)

Berita Terbaru