Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas Diminta Menyosialisasikan 4 Perda ke Masyarakat

  • Oleh Magang 1
  • 14 Juni 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sebanyak 4 buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 14 Juni 2021.

 "Penetapan 4 buah raperda menjadi perda ini, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mutlak para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan," ujar Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing.

 Ke-4 buah raperda itu, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.

 "Kami menjalankan amanat perundang-undangan yang lebih tinggi, serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas," imbuhnya.

 Kepada perangkat daerah terkait sebagai pelaksana keempat raperda yang telah disetujui bersama ini, agar menjadi perhatian kedepan untuk segera membentuk aturan pelaksanaan, sebagaimana amanat dalam raperda yang disepakati bersama.

"Kami ingin perangkat daerah terkait juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, dengan segenap sumber daya yang dimiliki," tukasnya. (MAGANG/B-5)
 

Berita Terbaru