Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kabupaten Gunung Mas Setujui 4 Raperda Menjadi Perda

  • Oleh Magang 1
  • 14 Juni 2021 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 14 Juni 2021.

 Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengatakan, rapat pembahasan antara eksekutif dan legislatif terkait 4 raperda telah dilaksanakan selama 3 hari, 10-12 Juni 2021.

 “Dapat disimpulkan bahwa pihak DPRD Kabupaten Gumas menyetujui disampaikannya 4 buah Raperda dijadikan Perda,” ujarnya.

 Ke-4 buah Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019, tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas 2019-2024.

 Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gumas, dan tentang Protokol Kesehatan.

Sebagai bentuk kesepakatan terhadap 4 Raperda, maka dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai produk hasil pembahasan bersama DPRD dan pihak eksekutif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru