Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Sebut Peran Perbankan Penting untuk Menjaga Stabilitas Pembangunan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 Juni 2021 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Peran dari dunia perbankan dinilai sangat penting dalam kelangsungan pembangunan di suatu daerah. Itu disampaikan Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat membuka kegiatan Sosialisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Lamandau pada PT. Bank Kalteng di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau,  Selasa 15 Juni 2021.

Kegiatan itu juga di hadiri oleh Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamandau, Jajaran Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng, Sekda serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hendra Lesmana menyampaikan bahwa berdasarkan  peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, pasal 8 ayat 2 huruf 3 yang berbunyi khusus bank milik pemda wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 Triliun Rupiah paling lambat tanggal 24 Desember 2024.

"Kami selaku pemegang saham, atas nama pemerintah daerah berharap PT Bank Kalteng dapat memenuhi kewajiban tersebut," ungkapnya.

Ketentuan yang diterbitkan OJK tersebut mengharuskan Bank Kalteng dalam waktu kurang dari lima tahun harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp3 Triliun.

Bupati Hendra juga berterima kasih atas jalinan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah serta mengapresiasi jajaran direksi PT Bank Kalteng Lamandau yang telah memberikan pelayanan perbankan secara maksimal, baik kepada pegawai negeri sipil maupun pada masyarakat luas.

"Kerjasama yang baik ini diharapkan terus dipelihara dan ditingkatkan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akan mendorong penyediaan sarana dan prasarana penting yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi," katanya. 

Dia menyebut, dampak adanya pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi jalannya pembangunan, terutama di sektor ekonomi.

"Kondisi pandemi ini membuat pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan rekonstruksi anggaran, hal ini tentunya membatasi pembangunan, kegiatan pemerintahan serta termasuk juga dalam pemenuhan penyertaan modal," bebernya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama dan Keuangan PT. Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda, menyampaikan bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saha (RUPS) PT Bank Kalteng nomir 18 tanggal 4 April 2019, peningkatan modal dasar dari satu Triliun Rupiah menjadi Rp3,5 T.

"Adanya ketentuan dari OJK itu mewajibkan Bank Kalteng harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar 3 Triliun Rupiah," ungkapnya.

Berita Terbaru