Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hendak Mengantar Sabu ke Pelanggan Wanita Paruh Baya malah Diamankan Polres Seruyan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 15 Juni 2021 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, kembali mengendus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Kali ini, berbekal hasil pengembangan kasus yang berhasil  di ungkap sebelumya, kembali diamankan seorang  kurir narkoba jenis sabu  atas nama Noryuni (55) yang saat ini tinggal Jalan Tidar Raya I Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan di dampingi Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono menyampaikan, tersangka diamankan di Jalan Ais Nasution RT 001 RW 001 Kelurahan Kuala Pembuang I, Jumat, 11 Juni 202, sekitar pukul 18.50 Wib.

“Pada saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Seruyan mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu, pada saat itu anggota telah melihat seorang wanita tengah berdiri di pinggir jalan,” urainya. Selasa. 15 Juni 2021.

Saat itu, pelaku terlihat mengeluarkan handphone yang dipegang di tangan kiri, kemudian mengeluarkan satu buah kotak rokok dari dalam tas warna hitam dan abu-abu.  Pelaku duduk di pinggir jalan  dan meletakkan kotak rokok yang kemudian di duduki oleh pelaku.

“Anggota langsung bergerak  mengamankan 1 buah kotak rokok, setelah dibuka ternyata didalamnya berisi 2 paket sabu  dibalut dalam lembaran sobekan tissu dengan berat kotor 10,2 gram,” ungkapnya.

Di hadapan petugas, pelaku pun tidak berkutik dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya, kemudian ia langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Seruyan.

Berdasarkan pengakuan, bahwa asal barang dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Baamang Sampit. Barang ini, akan diantarkan kepada seseorang Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

“Dari hasil pengakuan sementara, pelaku merupakan kurir yang disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan upah akan diterima  setelah berhasil mengantarkan barang  kepada seseorang di Kuala Pembuang,” urainya.

Atas perbuatannya, pelaku  di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (FAHRUL/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru