Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecamatan Kapuas Timur Sosialisasi Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Juni 2021 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD), bertempat di aula kantor kecamatan setempat pada Selasa, 15 Juni 2021.

Kegiatan dihadiri Camat Kapuas Timur, Yan Safriansyah, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD se-kecamatan Kapuas Timur.

"Tujuan dilaksanakan kegiatan hari ini  adalah agar BPD dapat lebih memahami tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat lebih optimal bekerja di tengah-tengah masyarakat," kata Yan Safriansyah.

Dia menyebutkan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa bedasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

"Sehingga peran BPD dalam pembangunan di desa sangatlah besar, khususnya untuk fungsi pengawasan kinerja kepala desa," ucapnya.

Dia berharap kerjasama antara BPD dan Pemerintah Desa dapat terus terjalin dengan baik, sehingga pembangunan dan kemajuan desa akan semakin baik lagi ke depannya.

Adapun dalam kegiatan ini tetap dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan lainnya demi mencegah penularan covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru