Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Tangkap Penambang Emas Edarkan Sabu

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 15 Juni 2021 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang pekerja penambang emas di Kecamatan Seruyan Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diketahui berinisial EB (26) diamankan di kediamannya, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, beserta barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 3,14 gram.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui wakilnya, Yudha Setiawan menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal informasi ini, Satresnarkoba dibantu Polsek Seruyan Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Yudha Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba, Ipda Andri Wicaksono saat ekspos kasus itu, Selasa, 15 Juni 2021.

Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi 5 paket  sabu dan 1 paket sabu dibungkus plastik hitam.

“Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan disimpan dalam case ponsel,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kotawaringin Barat. Selain untuk dijual, tersangka juga mengonsumsinya.

Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru