Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pengedar dan Barang Bukti 26 Paket Sabu

  • Oleh Uriutu
  • 15 Juni 2021 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Jajaran Satnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba bersama barang bukti 26 paket diduga sabu di kediamannya, Minggu 13 Juni 2021 pukul 18.30 WIB.

Terduga pengedar sabu tersebut berinisial SI (37), warga Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

“Kita telah mengamankan terduga pengedar sabu bersama barang bukti 26 paket sabu dengan berat 7,30 gram,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, Senin, 15 Juni 2021.

Penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa aka nada transaksi narkoba jenis sabu di Desa Batampang. Kemudian anggota pun melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat digeledah, pelaku tak berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 26 paket diduga sabu dengan berat kotor 7,30 gram.

Barang haram ini disimpan terduga didalam kaleng dalam plastik hitam yang digantung didinding kamar. “Pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Barsel untuk proses sidik lebih lanjut,” bebernya.

Barang bukti turut diamankan, 26 paket diduga sabu, 1 domper kecil warna abu-abu, 1 dompet besar warna hitam, 1 kaleng plastic merk Kannely serta, 1 pak plastik klip bening, 1 lembar plastic kresek warna hitam dan uang tunai Rp 1.150.000.

“Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru