Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ajukan Gugatan, Pengusaha di Sampit ini Tetap Kedepankan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2021 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harsono Wahono alias Sansan (penggugat) melayangkan gugatan kepada Ismail (tergugat) yang telah meminjamnya uang sebesar Rp 10,6 miliar.

Meski demikian, melalui kuasa hukumnya Mahdianur, pengusaha di Kabupaten Kotim ini berharap ada kesepakatan antara keduanya dan masalah itu bisa diselesaikan di tingkat mediasi.

"Kita harap ada win-win solution, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Mahdianur, usai sidang, Selasa, 15 Juni 2021.

Menurut Mahdianur, dalam mediasi yang dipimpin mediator Abdul Rasyid itu tidak banyak yang mereka sampaikan karena yang hadir hanya kuasa hukum tergugat.

"Kita berharap dan meminta kepada hakim mediator agar menghadirkan prinsipal, sehingga mediasi ini tercapai," tegas Mahdianur.

Sementara itu kuasa hukum Ismail, Yasmin menyebutkan kliennya tidak akan hadir. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi kliennya hadirkan karena sudah menguasakan kepadanya.

"Tidak ada kewajiban klien kami hadir, semuanya sudah diserahkan kepada saya. Kalau harus lanjut, ya siap kita hadapi," tandasnya.

Sansan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum melalui kuasa hukumnya Mahdianur dan rekan ke Pengadilan Negeri Sampit secara perdata.

Dalam gugatannya, menyebutkan penggugat ada diberikan uang oleh tergugat sebesar Rp 10,6 miliar tanpa bunga dengan kesepakatan menunggu tanah penggugat yang diminta oleh tergugat laku terjual

Dengan awal perjanjian yang disepakati secara lisan yaitu hasil dari penjualan tanah milik penggugat tersebut akan digunakan untuk membayar pinjaman dan keuntungan akan dibagi 2 antara penggugat dan tergugat setelah dipotong dari uang yang diberikan oleh tergugat kepada penggugat.

Selain itu, penggugat juga disomasi 1, 2 dan 3 untuk membuat perjanjian di notaris di mana di perjanjian tersebut dianggap dibuat secara sepihak dan sangat merugikan penggugat.

Hingga dalam gugatannya itu pengusaha ini mengajukan tuntutan materil Rp 31.882.993.500 dan kerugian inmateril Rp 150.000.000.000. (NACO/B-11)

Berita Terbaru