Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Telawang Dihukum 8 Tahun Penjara Atas Kepemilikan 6 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2021 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aliaschika alias Ali dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum Pasal 114 ayat 2 UUI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Hakim menilai terdakwa bersalah setelah diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 46 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti sabu seberat 6,36 gram yang dikemas dalam 6 paket. Sabu tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam sebuah toples.

Barang bukti lain yakni 2 lembar plastik hitam, 2 lembar tissue, 1 pak plastik klip, sendok potongan sedotan, uang Rp 450 ribu serta sebuah ponsel.

Fakta persidangan kalau terdakwa membeli sabu seberat 7,5 gram dengan harga Rp 9,5 juta. Mereka melakukan transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu itu dibagi jadi 9 paket, di mana 3 paket sudah laku terjual. Atas vonis ini terdakwa menyatakan menerima begitu pula dengan penuntut umum, setelah dianggap bersalah atas kepemilikan sabu yang beratnya melebihi 5 gram itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru