Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Data Base Surat Tanah Harus Dibuat

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta, agar peneribitan surat tanah oleh pemerintah desa, kelurahan hingga kecamatan terarsip melalui data base.

Arsip itu kata Riskon Fabiansyah harus tersimpan dalam data base elektronik untuk mencegah hilangnya dokumen tersebut. 

Hal ini disampaikannya karena kerap kali muncul permasalahan di tengah masyarakat yakni tumpang tindih kepemilihan tanah. Bahkan saat reses pihaknya juga mendapati persoalan sengketa lahan.

Menurutnya masalah sengketa lahan ini sudah sangat sering terjadi, untuk itu dirinya meminta perlu adanya kearsipan dalam menerbitkan surat tanah, untuk meminimalisir penerbitan surat tanah yang tumpang tindih.

Lanjut Riskon, sudah seharusnya program pembangunan di daerah memerlukan proses administrasi yang disesuaikan dengan sistem administrasi pemerintah daerah mulai dari proses lelang hingga pencatatan laporan.

"Hal ini agar proses pembangunan daerah berjalan lancar dan aman. Administrasi yang baik juga sangat berpengaruh pada keberlangsungan pembangunan dan kesuksesannya, jadi persoalan administrasi jangan di anggap remeh, harus benar-benar dikerjakan dengan baik,"tegasnya, Rabu, 16 Juni 2021

Dia berharap, baik dari tingkat RT/RW maupun kelurahan yang merupakan pengurusan berkas paling dasar harus tertib administrasi. Sehingga persoalan-persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi bisa dihindari.

Karena kalau administrasinya kacau tentu akan muncul berbagai konflik nantinya, seperti konflik kepemilikan tanah yang terjadi hampir di semua daerah. (NACO/B-6)

Berita Terbaru