Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Kotim yang Lakukan Gugatan Tidak Ingin Bicara Pokok Perkara, Tergugat: Yang Disampaikan Banyak Tidak Benar

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2021 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harsono Wahono alias Sansan melalui kuasa hukumnya Mahdianur menyebutkan tidak ingin berbicara terlalu jauh soal pokok perkara gugatan yang dilakukannya kepada I.Ismail soal uang pinjaman Rp10,6 miliar.

"Sebenarnya hal ini kami kuasa hukum penggugat tidak mau menanggapinya karena isi dari tanggapan pihak tergugat sudah masuk pada pokok perkara," kata Mahdianur, Rabu, 16 Juni 2021.

Sedangkan saat ini masih digelar sidang mediasi pada Pengadilan Negeri Sampit, yang mana sudah berlangsung sidang yang kedua ini prinsipal atau tergugat tidak menghadiri persidangan 

"Maka dari itu kami meminta kepada tergugat agar dapat hadir dalam tahapan mediasi ini," tegasnya.Menurut Mahdianur apa yang disampaikan tergugat tidak sebagaimana fakta yang terjadi. 

Kliennya dipinjami sejumlah uang oleh tergugat, dengan kesepakatan awalnya yang dibuat secara lisan antara tergugat dengan penggugat

Uang yang dipinjami oleh tergugat akan dikembalikan kepada tergugat  kalau tanah atas puluhan SHM milik penggugat terjual, dan atas kesepakatan pembicaraan antara tergugat dengan penggugat hasil dari penjualan tanah tersebut akan di kembalikan kepada Tergugat dan keuntungan dari penjualan tanah tersebut dibagi dua, atau tergugat mendapatkan 60 persen dan penggugat 40 persen.

"Jadi masalah ini bukan ranah utang piutang," tegasnya. Sementara itu kuasa hukum tergugat Yasmin menegaskan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak mewajibkan prinsipalnya untuk hadir.

Dijelaskannya, jika dalam mediasi ini penggugat tidak hadir maka gugatannya akan digugurkan, manakala tergugat yang tidak hadir maka biaya mediator akan dibebankan kepada tergugat.

"Kalau biaya mediator dibebankan ke kami, 10 kali lipat saja kami siap bayar, apalagi alasan kami jelas tidak bisa hadir karena pandemi ini," ucapnya.

Menurut Yasmin ini adalah masalah teknis, penggugat tidak bisa memaksakan kehendak mereka dan ngotot meminta hakim hadirkan prinsipalnya.

Berita Terbaru