Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kutip Uang dari Pedagang, Preman Ini Ditangkap di Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Juni 2021 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku premanisme yang biasa beroperasi mengutip uang dari pedagang kaki lima yang mangkal di kawasan Jalan Pangeran Antasari dekat Masjid Sirajul Muhtadin hingga Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar, Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam rilis kasus ini menjelaskan tersangka berinisial MRR ini beralasan ia mengutip sejumah uang dari para pedagang kaki lima sebagai pergantian biaya parkir.

"Kasus ini sebenarnya sudah berlansung lama dan sudah jadi target investigasi anggota Polres Kobar. Namun para pedagang enggan melapor lantaran takut. Namun setelah kami jamin keselamatan dan keamanan pelapor, maka mereka bersedia membuat laporan polisi," jelasnya.

Kapolres menjelaskan jumlah uang yang dikutip dari para pedagang bervariasi antara Rp 5.000 hinga Rp 50.000.

"Saat ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar, terdangka sedang mengantongi uang sebesar Rp 1.182.000. Para pedagang terpaksa menyerahkan uang yang dikutip tersangka, karena bila menolak maka lapak para pedagang disuruh menutup lapaknya oleh tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 tentang pungli yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru