Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Segera Lakukan Penangkapan Bos Miras

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Juni 2021 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tidak sekadar melakukan penyegelan terhadap toko penjualan minuman keras (miras), polisi juga akan melakukan penangkapan terhadap penjualnya. 

"Saat penyegelan, pemilik tidak ada di tempat. Sehingga, kami akan segera melakukan pemanggilan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Sabhara AKP Suroto, Kamis, 17 Juni 2021. 

Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Bahkan, akan segera memanggil pemilik toko miras tersebut karena dianggap sudah meresahkan masyarakat, dan tokonya ilegal atau tidak memiliki izin.

"Penangkapan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadi aksi dari masyarakat. Dari video tadi malam, sudah jelas toko ini menjual miras," kata Suroto. 

"Kalau sudah ditangkap, nanti akan kami sampaikan kembali," terang Suroto.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, pemilik toko miras tersebut diketahui bernama Jhoni. Namun saat penyegelan, bos miras tersebut tidak berada di lokasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru